Terdapattiga pengadilan yang tercakup di bawah peradilan tata usaha negara, yaitu pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara, dan pengadilan khusus. Yang membedakan pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara adalah wilayah hukumnya.
konsekuensisifat sengketa tata usaha negara yang merupakan sengketa hukum publik. Penjelasan Umum angka (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan perbedaan antara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum untuk perkara perdata antara lain : a. Pada Peradilan Tata Usaha Negara hakim berperan lebih aktif dalam
A MATA KULIAH : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara B. BOBOT SKS : 3 SKS C. VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN PRODI 1. VISI : Menjadi Program Studi yang unggul dalam Kasus dalam perkara/sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Kasus akan diidentifikasi dari contoh yang diberikan dalam
Badanbadan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara
PeradilanTata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Secara konstitusional dan legal formal ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang kemudian undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; e. Keputusan Tata Usaha Negara yang
WiyonoR., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, edisi ketiga, cetakan ke-IV, Jakarta TImur : Sinar Grafika, 2016. Memuat Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
oK8QI. 488 229 368 387 450 456 142 47 305
contoh kasus hukum acara peradilan tata usaha negara